@article{Haikal_Mulyanto_Pudjono_2022, title={IDENTIFIKASI BAHAN TAMBAHAN PANGAN FORMALIN PADA BAKSO DAN TAHU YANG BEREDAR DI KECAMATAN SIRAMPOG: Array}, volume={2}, url={https://journal.peradaban.ac.id/index.php/ppj/article/view/730}, abstractNote={<p>Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan mencantumkan bahwa formalin merupakan zat yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pada pangan salah satunya bakso dan tahu. Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kadar bahan tambahan pangan formalin yang terkandung dalam bakso dan tahu yang beredar di Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah. Penelitian menggunakan analisis kualitatif dengan pereaksi asam kromatrofat dan analisis kuantitatif dengan spektrofotometri UV-Vis. Analisis kualitatif dengan cara mencampurkan filtrat sampel dengan asam kromatrofat 0,5% dalam asam sulfat 60% lalu dipanaskan kemudian mengamati perubahan warna menjadi ungu (lembayung). Analisis kuantitatif dengan cara mengamati serapannya pada panjang gelombang maksimum 590,0 nm. Hasil penelitian kandungan bahan tambahan pangan formalin pada bakso dan tahu yang beredar di Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, dari 5 sampel bakso dan 5 sampel tahu yang diberi kode A, B, C, D, dan E menunjukkan 5 sampel bakso dan 3 sampel tahu mengandung bahan tambahan pangan formalin. Dari hasil pemeriksaan spektrofotometri UV-Vis kadar bahan tambahan pangan formalin yaitu untuk sampel bakso sampel A sebanyak 55,4 µg/gram, sampel B sebanyak 59,4 µg/gram, sampel C sebanyak 50,6 µg/gram, sampel D sebanyak 52,4 µg/gram, sampel E sebanyak 49 µg/gram dan sampel tahu sampel A sebanyak 50,4 µg/gram, sampel B sebanyak 55 µg/gram, sampel E sebanyak 58,2 µg/gram.</p>}, number={1}, journal={Pharmacy Peradaban Journal}, author={Haikal, M. Fikri and Mulyanto, Baedi and Pudjono, Pudjono}, year={2022}, month={Jan.}, pages={14–19} }