PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PILAR PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Surajiyo Surajiyo Universitas Indraprasta PGRI Jakarta

Kata Kunci:

Pendidikan Kewarganegaraan, hak asasi manusia

Abstrak

Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri
manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Oleh
karena itu Hak Asasi Manusia tanpa membedakan ras, agama, suku, golongan, jenis kelamin, dan lainlain.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948 telah mengeluarkan pernyataan Hak Asasi
Manusia sedunia yakni dalam Universal Declaration of Human Rights untuk dijadikan landasan semua
bangsa di dunia. Indonesia adalah salah satu negara yang termasuk anggota PBB, oleh karena itu secara
moral dan konstitusional harus menghormati pernyataan Hak Asasi Manusia tersebut. Meskipun negara
telah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi setiap orang, namun di Indonesia
banyak terjadi pelanggaran terhadap hal tersebut. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini karena hak asasi manusia merupakan inti dari prinsip
demokrasi. Jadi, hak asasi manusia harus dilatih di sekolah kepada setiap siswa. Dengan menggunakan
cara ini, setiap orang dapat mengetahui dengan baik apa saja hak dan kewajibannya. Pendidikan
kewarganegaraan dapat menjadi wahana untuk mencapai tujuan tersebut, karena merupakan salah satu
pembelajaran yang berbicara tentang hak asasi manusia dan dipelajari dari Sekolah Dasar sampai
Perguruan Tinggi.

Diterbitkan

2023-12-02

Cara Mengutip

Surajiyo, S. (2023). PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PILAR PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan (SENDIK), 1(1), 307–321. Diambil dari https://journal.peradaban.ac.id/index.php/fkipconference/article/view/1707