PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI DASAR NILAI DAN PEDOMAN BERKARYA BAGI LULUSAN PERGURUAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.58436/jdpgsd.v12i1.989Keywords:
PKn, dasar nilai, pedoman berkarya, lulusan perguruan tinggAbstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan menjadi salah satu mata kuliah wajib di samping Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. Hal tersebut dilatarbelakangi karena kuatnya pengaruh globalisasi dan modernisasi dewasa ini serta kuatnya pengaruh lembaga-lembaga internasional. Akibatnya sendi-sendi kehidupan yang seelama ini diyakini kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya, sehingga menimbulkan berbagai krisis, salah satunya adalah di bidang moral serta perilaku manusia Indonesia khususnya generasi muda. Dasar hukumnya merujuk pada pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Konferensi Dunia tentang Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh UNESCO menyepakati perubahan pendidikan tinggi ke masa depan yang menghasilkan keputusan salah satunya adalah bahwa tanggung jawab pendidikan tinggi adalah mengubah cara berpikir, sikap hidup dan perilaku berkarya individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka memprakarsai perubahan sosial yang berkaitan dengan perubahan ke arah kemajuan, adil dan bebas.