UPAYA AUSTRALIA MENGHADAPI GUGATAN INDONESIA MELALUI REZIM TRIPs UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA HAKI: SENGKETA PERDAGANGAN ATAS UNDANG-UNDANG PENGEMASAN TEMBAKAU POLOS TAHUN 2013
Keywords:
HAKI, WTO, TRIPs, Kebijakan kemasan tembakau polosAbstract
Pada permasalahan tulisan ini mengkaji mengenai sengketa kebijakan kemasan tembakau polos Australia yang digugat oleh Indonesia dan dianggap sebagai P kebijakan yang menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Melalui World Trade Organization (WTO) sengketa tersebut di selesaikan. Indonesia memberikan beberapa alasan untuk gugatannya yaitu karena dianggap telah melanggar ketentuan WTO yaitu pasal 2 dan 2.2 dari TBT, pasal 3.1 dari National Treathment, pasal 16, 16.1, 20, dan 24.3 dari TRIPs dan pasal III dari GATT 1994. Dengan menggunakan teori rezim dan konsep penyelesaian sengketa dalam sengketa tersebut dapat ditemukan pola kepentingan dari masing-masing pihak. Penelitian menggunakan teknik analisis data kualitatif yang mengemukakan hasil akhir yaitu Indonesia gagal dalam menggugat Australia dan sengketa perdagangan tersebut mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara.